Penting! Perubahan Sistem BPJS Kesehatan Mulai 10 Juli 2025: Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Bagaimana Iurannya?

Kamis 10 Jul 2025 - 08:11 WIB
Reporter : diah
Editor : Novis

1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (Mandiri)

BACA JUGA:5 Rekomendasi Mobil Bekas Terbaik 2025 Murah Berkualitas dan Tahan Lama!

BACA JUGA:Tugas Numpuk dan Susah Tidur? Bisa Jadi Jurusan Kuliahmu Termasuk 11 yang Paling Menguras Mental Ini

Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.

Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.

Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah ini, peserta hanya membayar Rp35.000, sementara Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran untuk peserta PPU (ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pegawai BUMN/BUMD/Swasta) adalah 5% dari gaji bulanan. Rincian pembayarannya adalah:

4% dibayar oleh pemberi kerja/perusahaan.

1% dibayar oleh pekerja/karyawan.

Batas maksimal gaji yang dijadikan dasar perhitungan iuran adalah Rp12 juta per bulan.

3. Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah

Untuk keluarga tambahan (anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua), iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan dan dibayarkan oleh peserta PPU sendiri.

4. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran untuk peserta PBI (masyarakat miskin atau tidak mampu) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD, dengan besaran saat ini Rp42.000 per orang per bulan.

5. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Waris

Kategori :