Penting! Perubahan Sistem BPJS Kesehatan Mulai 10 Juli 2025: Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Bagaimana Iurannya?

Kamis 10 Jul 2025 - 08:11 WIB
Reporter : diah
Editor : Novis

Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan seluruh iuran ini ditanggung oleh pemerintah.

BACA JUGA:Kalau Hidupmu Dijadiin Drama Korea, Ceritanya Mirip yang Mana?

BACA JUGA:Rekomendasi HP Snapdragon Kencang di Bawah Rp 3 Juta: Buat Main Game, Kerja, Semua Bisa!

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Anda

Anda dapat dengan mudah mengecek besaran iuran BPJS Kesehatan Anda dan status pembayaran melalui beberapa cara:

Aplikasi Mobile JKN:

Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.

Daftar akun atau login menggunakan NIK/nomor kartu BPJS dan password.

Pilih menu "Lainnya" lalu klik "Info Iuran".

Situs Resmi BPJS Kesehatan:

Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id).

Cari menu "Cek Iuran BPJS".

Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Anda.

Platform Pembayaran Online:

Beberapa platform seperti Tokopedia, Traveloka, atau Blibli juga menyediakan fitur untuk mengecek dan membayar tagihan BPJS Kesehatan.

Mengingat adanya transisi menuju sistem KRIS, penting bagi seluruh peserta untuk terus memantau informasi terbaru dari BPJS Kesehatan agar tidak ketinggalan update mengenai besaran iuran dan kebijakan lainnya.

Kategori :