Cara Menghitung Zakat Fitrah yang Benar, Punya Sawah hingga Ternak Juga Wajib Zakat

Kamis 20 Apr 2023 - 10:07 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Jelang akhir Ramadan biasanya umat Islam mulai berbondong-bondong untuk mengeluakan zakat. Baik zakat fitrah maupun zakat maal. Bagaimana perhitungannya? Artikel ini akan membantu kamu memahami cara menghitung zakat firah yang baik dan benar. Ketua Baznas Sumsel Drs H Najib Haitami melalui Wakil Ketua I H Kiagus Aminuddin Fauzie SE mengatakan sudah ada kesepakatan Kanwil Kemenag, MUI Sumsel dan Baznas Sumsel untuk besaran dan cara perhitungan zakat fitrah dan zakat maal 2023 ini. Untuk zakat fitrah dalam bentuk beras tetap 2,5 kg. “Harus sama dengan beras yang kita makan sehari-hari,” katanya. Kalau mau berzakat dalam bentuk uang, nominalnya Rp30 ribu atau sesuai harga beras yang kamu makan sehari-hari. Tidak boleh lebih murah. BACA JUGA : Dahsyat! Potensi Zakat Sumsel Rp2,3 T Sedangkan zakat maal (zakat harta), ada beberapa jenis dengan perhitungan yang beda.

Rinciannya yakni sebagai berikut :

1. Zakat harga (Hasil dagang, sewa rumah, uang/deposito, emas, perak yang cukup nisab (setara minimal 85 gram emas). Jadi, untuk zakat ini wajib kamu keluarkan jika haulnya sudah 1 tahun. Zakat yang wajib dikeluarkan 2,5 persen. Bagaimana perhitungannya ? Misalnya 1 gram emas saat ini Rp964.067. Maka harta yang wajib dikeluarkan zakatnya: 85 gram emas x Rp964.067 = Rp81.945.667. Jadi, kalau sudah punya harta Rp81.945.667, zakatnya 2,5% x Rp81.945.667 = Rp2.048.642. Contoh, jika kita punya harga Rp100.000.000 (sudah di atas Rp81.945.667) Maka zakatnya: 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000. 2. Zakat pertanian, zakat ini nisabnya 5 wasq atau setara 653 kg gabah kering atau 524 kg beras. Haulnya tiap panen. Bukan setahun sekali.
Tags :
Kategori :

Terkait