Otomatis PPPK, 250.432 Guru Honorer Lulus Seleksi

Sabtu 15 Apr 2023 - 23:21 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

JAKARTA -  Sebanyak 250.432 guru honorer, lulus seleksi pasca-sanggah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.  Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari sebelumnya, 250.320 guru honorer. Peningkatan kelulusan ini disambut baik Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

 "Saya berharap berita baik ini dapat mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan layanan terbaik bagi pendidikan di Indonesia," terang Nadiem, Sabtu (15/4).

Sebanyak 250.432 guru yang mengikuti seleksi PPPK 2022 telah dinyatakan lulus pada 14 April 2023. Dan akan diangkat menjadi ASN PPPK.  Total guru honorer yang telah lolos semenjak tes seleksi dilaksanakan 2021, sebanyak 544.292 guru.  Dia berharap dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat para guru bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak Indonesia.

“Saya ucapkan juga apresiasi yang tak terhingga, khususnya KemenPANRB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua tim seleksi, serta Komisi X DPR RI dan para pimpinan daerah yang telah secara proaktif mendorong pemenuhan formasi guru di daerahnya," ucapnya.

BACA JUGA : Fauzi Amro : Waspada, Pilih Pinjol yang Legal
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang memastikan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi PPPK.  Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) paling lama 28 November 2023 mendatang.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujarnya.

Juni,art menegaskan, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Dengan kata lain, pengangkatan itu bersifat otomatis. "Semua honorer memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,” ujarnya.

Oleh karenanya setelah tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, para kepala daerah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang. Terlebih, sebanyak 50 persen dari tenaga honorer nasional saat ini bertugas di pemda. “Pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB," terangnya. (dn/air)

   
Tags :
Kategori :

Terkait