Veteran dan Perintis Kemerdekaan iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara ini perubahan yang Akan Terjadi adalah:
- Penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
- Penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
- Besaran iuran baru akan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan bersama pihak BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian terkait.
Penghapusan kelas rawat inap ini bertujuan untuk menyederhanakan layanan kesehatan di rumah sakit dan memastikan standar layanan yang merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Memahami BPJS Kesehatan untuk Peserta Penerima Upah dan Peserta Mandiri
BACA JUGA:Pemkab Muba Cover 45.000 Jiwa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Namun kebijakan ini banyak menimbulkan berbagai macam pertanyaan dari masyarakat terkait besaran tarif iuran yang akan diberlakukan.
Masyarakat diharapkan terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait perubahan iuran BPJS Kesehatan dan diharapkan pemerintah segera menetapkan.