Dua Pekan, Satres Narkoba Polres OKU Tangkap 12 Tersangka dalam 10 Kasus Narkotika

Senin 02 Jun 2025 - 20:16 WIB
Reporter : Berry
Editor : Irwansyah

Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, Polres OKU memperkirakan mereka telah menyelamatkan sebanyak 6.589,68 jiwa dan mencegah kerugian materiil mencapai Rp 31.990.000.

BACA JUGA:Kemenag Siapkan 3 Skema, Jemaah Haji Indonesia Mulai Bergerak ke Arafah 4 Juni

BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah Favorit 2025 Bikin Kamu Auto Sukses, Perusahaan Top Langsung Antri Mau Merekrut

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1.000.000.000 hingga Rp 10.000.000.000.

Kategori :