Ridwan Mukti cs Ditahan Lagi 20 Hari, JPU Susun Dakwaan Lalu Limpahkan Perkara ke Pengadilan Tipikor

Jumat 16 May 2025 - 21:59 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Dede Sumeks

Lahan masuk wilayah kecamatan BTS Ulu Musi Rawas itu seluas 5.974,90 hektar diganti rugi Tim GRTT seolah milik masyarakat.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Kembalikan Total Rp328,5 Juta

BACA JUGA:JPU Siapkan Tuntutan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kantor Lurah dan Pengecoran Jalan Dinas PUPR Banyuasin

Lahan milik negara itu masuk kawasan hutan produksi dan lahan milik transmigrasi.   Tanah negara seluas 5.974,90 hektar itu akhirnya menjadi lahan milik PT Dapo Agro Makmur (DAM), sehingga totalnya mencapai 10.200 hektar dan dikelola untuk perkebunan kelapa sawit. Karir Bahtiar moncer, dia bahkan terpilih menjadi wakil rakyat di Musi Rawas.

Sementara dua oknum pejabat yaitu Saiful Ibna dan Dr H Amrullah memuluskan upaya penguasaan lahan milik negara itu. Tindakan keempat orang itu menguntungkan tersangka Efendi Suryono sebagai Direktur PT DAM 2010. (nsw)

Kategori :