Vonis Lebih Ringan, Abdul Mukti Divonis 1 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Penipuan Jual-Beli Tanah

Kamis 15 May 2025 - 18:17 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID – Pengadilan Negeri Palembang akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa Abdul Mukti bin Matsari atas keterlibatannya dalam kasus penjualan tanah bermasalah. 

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Sianipar, majelis mempertimbangkan seluruh alat bukti serta keterangan para saksi. 

Hasilnya, Abdul Mukti dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

    "Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun empat bulan kepada terdakwa karena terbukti melakukan penipuan," tegas Sahat dalam amar putusannya.

BACA JUGA:Daftar SD di Palembang? Ini Syarat Usia yang Wajib Diketahui Orang Tua

BACA JUGA:Burung Elang Sang Penguasa Langit dengan Keperkasaan Tiada Tanding

Perkara ini bermula pada Juli 2019, ketika Abdul Mukti menawarkan sebidang tanah seluas 4.300 meter persegi yang terletak di Jalan H. Asnawi Mangku Alam, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang kepada saksi korban, Robby Hartono.

Terdakwa menggunakan dokumen tanah dan akta pengalihan hak yang kemudian diketahui bermasalah.

Saat dilakukan pengecekan, diketahui bahwa sebagian besar tanah tersebut, yakni 3.000 meter persegi, telah lebih dulu dibeli oleh Robby dari pihak lain bernama Basyit pada Maret 2019 seharga Rp1,2 miliar.

Meski mengetahui hal tersebut, Abdul Mukti tetap meminta Robby membayar kompensasi sebesar Rp200 juta dan membuat surat pernyataan bahwa tanah itu milik Basyit. 

BACA JUGA:iPhone Killer? Nokia X700 Pro 5G Bawa Desain Mewah & Kamera Sultan

BACA JUGA:WOW! Nokia X700 Pro 5G Cuma Rp2 Jutaan, Tapi Speknya Kayak iPhone 15

Parahnya, di tahun 2021, Abdul Mukti kembali menjual tanah yang sama kepada pihak lain.

Akibat tindakan tersebut, Robby mengalami kerugian Rp200 juta. Perbuatan terdakwa sempat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kategori :