Vonis Lebih Ringan, Abdul Mukti Divonis 1 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Penipuan Jual-Beli Tanah

Kamis 15 May 2025 - 18:17 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Irwansyah

Namun dalam pertimbangan akhir, hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan unsur penipuan.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Bekas Toyota Hardtop 1985: Mobil Klasik, Cicilan Realistis

BACA JUGA:Modus Tukar Uang Pecahan Baru, Wanita Muda Laporkan Bibi Teman Atas Dugaan Penipuan Rp 19 Juta

Dengan putusan ini, Abdul Mukti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dalam transaksi jual beli tanah, yang berdampak pada kerugian pihak pembeli.

Kategori :