BACA JUGA:Guru Dapat Tunjangan Ganda di Juni 2025: Cek Besaran dan Kategori Penerimanya
Besaran Tunjangan dan Gaji ke-13
Nominal yang diterima guru berbeda-beda, tergantung gaji pokok masing-masing. Misalnya, guru PNS golongan III dengan masa kerja 10 tahun bisa mengantongi gaji pokok sekitar Rp4,2 juta per bulan. Maka TPG-nya pun kira-kira sebesar itu juga.
Untuk Gaji ke-13, jumlahnya bahkan bisa lebih besar karena dihitung dari total penghasilan bulanan—termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Jadi, bukan hal aneh jika jumlah yang diterima bisa menyentuh angka belasan juta rupiah.
Guru PPPK pun tak ketinggalan. Meski gaji pokok mereka mengikuti kontrak dan aturannya sedikit berbeda dengan PNS, mereka tetap berhak atas tunjangan dan Gaji ke-13 yang jumlahnya cukup membantu untuk kebutuhan rumah tangga.
Rincian Gaji Pokok ASN
PNS:
- Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
- Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
- Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
- Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta
PPPK:
- Golongan I–IV: Rp1,9 juta – Rp2,2 juta
- Golongan V–XVII: hingga Rp4,4 juta
Kapan Dana Dicairkan?
Berdasarkan info dari Kementerian Keuangan, pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan pada pertengahan tahun, biasanya sekitar bulan Juni atau Juli.
Sementara itu, pencairan TPG untuk triwulan pertama biasanya dimulai akhir April atau awal Mei. Tapi kalau berkaca pada pengalaman tahun ini (2025), pencairan bisa saja mundur.
Beberapa guru bahkan baru menerima dananya di bulan Mei. Prosesnya memang bertahap dan bergantung pada kelengkapan data serta keluarnya SK Tunjangan Profesi (SKTP).
Kabar terbarunya, pencairan untuk Triwulan II (April–Juni) sudah mulai dilakukan. Dan bagi guru yang SKTP-nya sudah keluar, dana dijanjikan akan cair paling lambat akhir Mei 2025.