BACA JUGA:PNM Terus Dukung Pendampingan Ratusan Nasabah dalam Pendaftaran Izin Edar BPOM
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten OKU Timur Amin Zen, juga belum menerima surat edaran apapun mengenai temuan produk Marsmallow yang mengandung unsur babi. “Baik dari BPOM, maupun dari provinsi,” ulasnya.
Di Baturaja, Marsmallow yang mengandung unsur babi juga masih beredar bebas. “Kami akan akan koordinasi dengan Dinkes untuk masalah produk tersebut,” singkat Kabag Perdagangan Disperindag Kabupaten OKU, Irpan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba, Azizah Ssos, meeminta pihak minimarket segera menarik dan menghentikan penjualan produk pangan yang mengandung unsur babi. “Ini menyangkut kepentingan umat, dan perlu tindakan tegas," ujarnya, kemarin.
Namun, Disdagperin Muba belum menerima instruksi resmi maupun petunjuk teknis dari Kementerian Perdagangan maupun Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel. "Kami baru mengetahuinya melalui pemberitaan online. Belum ada surat resmi dari kementerian ataupun dinas provinsi," jelasnya.
Marshmallow mengandung unsur babi, juga masih beredar luas di Kabupaten Lahat, Selasa (22/4). Lina (56), mengatakan jelas kondisi ini memicu keresahan masyarakat, khususnya umat Muslim, yang selama ini jadi acuan logo halal pada kemasan produk.”Moga anak- anak dide beli jajanan ade kapuut nih (tidak membeli jajanan ada Babi, red)," cetusnya.
BACA JUGA:PNM dan BPOM Kolaborasi untuk Dorong Percepatan Pertumbuhan UMKM
BACA JUGA: Sumsel Kategori Sedang Penyalahgunaan Ketamin, BPOM Akan Usulkan Masuk Kategori Psikotropika
Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lahat, Tarmizi mengaku masih akan berkoordinasi ke pihak provinsi dan BPOM. “Sejauh ini belum ada surat edaran. Kita akan koordinasikan dahulu, apakah nanti bergerak bersama tim," sampainya.
MA, salah satu kasir minimarket modern di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, juga menyebut tidak ada perintah dari bosnya untuk penarikan Marsmallow yang diumumkan mengandung babi. ”Kami cuma kasir. Kalau ada intsruksi dari atasan kami, pasti produknya tidak dijual lagi,” ulasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten PALI H Deni Priansyah, menegaskan produk pangan yang mengandung unsur babi, jelas dilarang dalam Islam. ”Kalau masih ada yang menjual produk non jalan dan melanggar syariat, jelas melanggar aturan. Produknya harus ditarik,” pintanya.
Sementara minimarket di Talang Banyu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, tidak terlihat pajangan produk Marshmallow. “Memang premen Marsmallow sedang kosong, belum tahu kalau ada pengumuman mengandung babi,” tukas pegawai setempat.
Meri, ibu rumah tangga di Tebing Tinggi, termasuk yang terjejut Marsmallow diumumkan mengandung babi. “Kalau ke minimarket anak-anak sering jajan permen Marshmallow. Kami sebagai masyarakat awam ini, semua produk yang dijual biasanya halal semua," tuturnya.
Tim Satgas Pangan Polda Sumsel juga mengaku masih berkoordinasi dengan BPOM Palembang. “Karena belum ada hasil uji laboratoriumnya, kami masih menunggu adanya surat edaran. Dalam hal ini kami sebatas pendamping, petugas dari BPOM yang berhak unuk melakukan penarikan" sebut Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Wira Satya SIK.
BACA JUGA:Efeknya Bahaya, BPOM Usulkan Ketamin Masuk Golongan Obat Psikotropika
BACA JUGA:Lagi, BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik Berbahaya!