Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta pemerintah mengusut dugaan penipuan produk camilan yang mengandung unsur babi tapi mencantumkan logo halal dari BPJPH pada kemasannya. Apalagi juga ada nomor izin edar dari BPOM.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menduga, ada kelalaian lembaga penjamin halal produk-produk tersebut. "Kami berharap kalau ada kelalaian, kesengajaan, bisa ada sanksi tegas dari kepolisian," kata Jasra dalam keterangan resminya, Selasa (22/4).
Temuan ini tidak hanya sekedar pangang, tapi bicara keyakinan akan produk yang halal atau tidak. Apalagi temuan ini terdapat pada produk camilan anak. "Pencantuman logo jaminan produk halal pada produk tersebut telah mengecoh banyak pihak," kata Jasra.
KPAI juga meminta agar laboratorium yang mengeluarkan jaminan halal segera diperiksa, agar dapat dibuktikan lebih lanjut soal dugaan kelalaian ini. Apakah memang permasalahannya di lembaga halal, atau di perusahaan yang mengubah komposisi kandungan makanan-minuman.
Pihaknya berharap BPOM, BPJPH bekerja sama dengan kepolisian segera menindaklanjuti temuan ini, karena ini terkait perlindungan konsumen. “Terutama konsumen anak dan kepentingan terbaik anak," katanya.