Oknum Mahasiswa Lain Berpotensi Tersangka

Kamis 12 Jan 2023 - 00:03 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

*Tergantung Hasil Pemeriksaan Minggu Depan

PALEMBANG - Penetapan status tersangka terhadap ketiga oknum mahasiswa UIN Raden Fatah (Rafa) oleh penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel ramai diperbincangkan di media sosial (medsos).

Beragam komentar muncul.  Baik menyikapi penetapan tersangka, hingga  rencana kampus untuk berikan pendampingan karena ketiganya masih berstatus mahasiswa aktif.

Misalnya akun IG @Ilhxxxxxxx di kolom komentar menuliskan  "Anak siapo pelaku ini, cak dilindungi nn wkwkw. Harusnya kampus langsung mengeluarkan mahasiswa tsb, karena telah melakukan pelanggaran hukum. Dan kampus harusnya menyerahkan masalah ini ke pihak berwajib seutuhnya. Jangan ada intervensi.”

Baca juga : Penetapan Tersangka Mahasiswa UIN Viral, Netizen : Anak Siapo Pelaku Ini Baca juga : Dijerat Pengeroyokan, 3 Mahasiswa Tersangka Namun, ada pula akun yang mendukung pernyataan Rektor UIN Rafa. Salah satunya @cixxxxx yang menulis :  Didampingi bukan dilindungi, bisa dimengerti ???”. Ketiga oknum mahasiswa yang statusnya naik dari saksi jadi tersangka yakni OR (Ketua Umum UKMK), AN (Ketua Pelaksana Diksar) serta N (anggota UKMK).

“Dipanggil untuk datang Minggu depan. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka,” tegas Dirreskrimum  Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK SH melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika SH SIK.

Penetapan ketiga tersangka ini setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara kasus ini pada 29 Desember 2022 lalu dipimpin Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga,SIK.

Baca juga : Tiga Oknum Mahasiswa UIN Tersangka, PH Arya Minta Segera Ditahan Untuk sementara, penyidik mengenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sesuai laporan awal korban ke SPKT Polda Sumsel, 4 Oktober 2022. Tapi tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal lain juga. Sebab, korban mendapatkan penganiayaan yang cukup parah sehingga sempat dirawat di RS Hermina Jakabaring.

Penganiayaan itu diatur dalam pasal 351 atau 354 KUHP. Juga mendapatkan perlakuan tak menyenangkan, diminta melepaskan pakaian dan minum air dari closet. “Nanti akan dilihat sesuai hasil pemeriksaan," terangnya.

Apakah akan ada tersangka lain? ”Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka minggu depan,” pungkasnya.

Baca Juga : Pengendara Wajib Tahu, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik Di sisi lain, penetapan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah, Arya Lesmana diapresiasi sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari wakil rakyat di DPRD Sumsel.

"Kami sampaikan apresiasi atas upaya dan kerja keras pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Harapan kami kiranya tidak berhenti pada ketiga oknum. Setidaknya ada 10 orang lagi yang terlibat, seperti pengakuan korban kepada kami KomisiV DPRD Sumsel beberapa waktu lalu," ungkap Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs H Syaiful Padli ST MM.

Politisi muda PKS ini berharap dengan penetapan ketiga oknum mahasiswa ini sebagai tersangka bisa menjadi semacam pembelajaran. Agar insan terpelajar di dunia pendidikan tidak lagi berperilaku dan berbuat seperti itu.

"Kami juga mendorong pihak perguruan tinggi dapat memberikan sanksi tegas kepada mahasiwa yang terbukti bersalah dan tidak membiarkan terjadinya tindak kekerasan," tambah Syaipul.

Baca Juga : Bikin Naik Darah! Ini Lampu Merah Terlama di Indonesia Terpisah, Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan, Dr Hj Hamidah MAg mengatakan, kampus menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada proses hukum yang berjalan. ” Kami sangat percaya sekali dengan pihak Kepolisian yang bekerja secara profesional. Dan ini sudah pada proses hukum," katanya.

Dia menegaskan,  jika sudah ada hasil keputusan dari proses hukum tersebut, baru pihaknya akan mengambil sikap. "Kami akan mengambil keputusan setelah ada keputusan pasti terkait status mereka," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rektor UIN Rafa, Prof Dr Nyayu Khodijah MAg mengatakan sudah dapat informasi tiga oknum mahasiwa ditetapkan sebagai tersangka. "Saya menghormati langkah kepolisian untuk memproses kasus ini," katanya. Terkait pemanggilan ketiga oknum mahasiswa itu oleh penyidik, Khodijah menegaskan kampus akan terlebih dulu mempelajari hal tersebut.

“Tidak tertutup kemungkinan UIN Rafa akan melakukan pendampingan karena ketiganya saat ini masih aktif sebagai mahasiswa,” pungkasnya. Menurut Rektor, sebelum kasus inkracht, maka  harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, pada 21 November 2022 lalu, Rektor UIN dan jajaran mengantar langsung 10 dari 20 mahasiswa untuk memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai saksi dalam kasus ini.

Pendampingan dilakukan karena ternyata para mahasiswa tidak berani datang sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda  Sumsel.  Karena itu, dia dan jajaran mengantar langsung, sekaligus  memberikan support.

Kata Rektor, pihaknya juga sudah meminta kepada penyidik untuk memperlakukan para mahasiswa dengan baik. Memberikan hak-hak mereka. Termasuk saat harus didampingi pengacara ketika jalani pemeriksaan dan proses hukum lainnya. (kms)

Tags :
Kategori :

Terkait