- Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Lagi Aktif
Biasanya berlaku jika guru berpindah instansi, misalnya dari Kemendikbudristek ke Kementerian Agama (Kemenag).
- Kode 19: Sertifikasi Tidak Sesuai
Menunjukkan bahwa bidang studi yang diajarkan tidak sejalan dengan ijazah yang dimiliki oleh guru.
- Kode 99: Bukan Guru di Bawah Kemendikbudristek
Diberikan kepada guru yang sebenarnya berada di bawah naungan Kemenag, namun masih tercatat di sistem GTK Kemendikbudristek.
Memahami arti dari kode-kode ini sangat penting bagi para guru agar mereka mengetahui status kelayakan penerimaan tunjangan serta tindakan lanjutan yang perlu dilakukan.
BACA JUGA:Sisa 60 Persen Guru Belum Dapat TPG TW 1, Ini Tanggal Mereka Bakal Mendapatkannya
Tips agar TPG Tidak Tertunda
Agar proses TPG berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan oleh guru:
- Rutin Update Dapodik: Pastikan data selalu diperbarui, terutama terkait jam mengajar, riwayat pendidikan, dan kepegawaian.
- Cek INFOGTK Secara Berkala: Setiap perubahan status akan tercermin di laman ini. Dengan memantaunya secara rutin, guru bisa cepat bertindak jika ada kesalahan data.
- Koordinasi dengan Operator Sekolah dan Dinas: Jangan ragu berkonsultasi jika ada hal yang tidak dimengerti. Operator dan dinas pendidikan biasanya siap membantu.
Dengan memahami tahapan kode di INFOGTK dan mengikuti prosedur yang benar, guru dapat memastikan bahwa TPG yang menjadi haknya tidak tertunda. Ingat, kejelian dalam memantau informasi dan ketepatan dalam administrasi adalah kunci utama agar proses tunjangan berjalan lancar.