Cair 2026, Inilah Besaran TPG untuk Guru Lulusan PPG Tahap 2 Tahun 2025 Jika Dinyatakan Lulus UKPPPG
Meski lulus PPG pada 2025, para guru penerima TPG baru akan merasakan pencairannya mulai tahun 2026.-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID – Harapan baru hadir bagi para tenaga pendidik yang berhasil menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 pada 2025.
Mereka dipastikan berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas dalam menjalankan tugas mendidik generasi bangsa.
Besaran TPG yang akan diterima setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIIa, yakni mulai Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200.
Rentang nominal ini ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan, termasuk bagi guru non ASN yang telah memegang sertifikat pendidik serta memenuhi ketentuan beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
BACA JUGA:TPG Triwulan 3 Belum Cair? Pemerintah Pastikan Akan Dirapel Bersama TW4, Ini Mekanismenya
BACA JUGA:Simulasi Pinjaman BRI 2025: Bunga, Syarat, dan Cara Pengajuan Online
Kapan TPG Bisa Diterima?
Meski lulus PPG pada 2025, para guru penerima TPG baru akan merasakan pencairannya mulai tahun 2026.
Sebelum itu, proses administrasi dan pengusulan sebagai penerima menjadi tahap penting yang wajib dijalani.
Rincian Besaran TPG
-
Mengacu pada gaji pokok PNS Golongan IIIa
-
Nominal berkisar Rp2,7 – Rp4,5 juta
-
Disesuaikan berdasarkan masa kerja dan golongan guru
Syarat Pencairan TPG
Agar tunjangan dapat dicairkan tepat waktu, beberapa persyaratan wajib dipenuhi.
BACA JUGA:Bank BRI Berikan Pinjaman Khusus Guru Pemilik Serdik November 2025, Ini Tabel Pinjamannya
