INDRALAYA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dewan Pengupahan memiliki peran yang sangat penting dalam sistem ketenagakerjaan dan kesejahteraan pekerja. Untuk menetapkan upah minimum yang pantas bagi pekerja di berbagai sektor dan daerah.
Memastikan pekerja mendapatkan upah layak dan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum. Perwakilan beberapa pekerja perusahaan di Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan aspirasi ke DPRD Ogan Ilir. Sayangnya, saat ini OI belum memiliki Dewan Pengupahan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD OI, M Sayuti mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu menerima aspirasi para serikat kerja di Ogan Ilir. "Jadi mereka datang menyampaikan aspirasinya terkait Dewan Pengupahan.
Selama ini, terkait ada persoalan antarburuh, kesejahteraan dan standar upah, itu tidak ada lembaga penyelesaian di Ogan Ilir," ungkap Sayuti.
BACA JUGA:4 Pansus DPRD Sampaikan LKPJ Pj Bupati Muba TA 2024
BACA JUGA:Wabup: Kita Serahkan ke KPK, soal OTT Dugaan Fee Proyek Titipan DPRD di Dinas PUPR Kabupaten OKU
Sedangkan, Dewan Pengupahan di kabupaten/kota lain sudah ada. Sehingga para serikat pekerja ini menginginkan agar ada semacam standar UMK (upah minimal kabupaten).
Sebab, selama ini penyesuaian upah minimal selalu berpedoman dengan UMP (upah minimum provinsi). ‘’Upah minimum yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan berfungsi sebagai perlindungan bagi pekerja dari upah yang terlalu rendah,’’ ujarnya.
Sebelumnya, para serikat buruh telah mendatangi Disnaker OI. Tetapi, setelah diagendakan tidak dapat bertemu. Karena kadin terkait sedang sakit. "Jadi mereka menyampaikan itu, bahwa sangat pentingnya ada dewan pengupahan di OI. Kemudian, bicara masalah standar UMK," jelasnya.
Dikatakan, mereka keluhan adanya ketidaksamaan standar upah antar pekerja di suatu perusahaan dengan lainnya di Ogan Ilir. Sehingga meminta agar ada lembaga penyelesaian sengketa. Serta mengeluhkan fungsi dari disnaker banyak yang kurang efektif.
BACA JUGA:Alasan Mengapa Pejabat Negara dan Anggota DPRD Dilarang Menerima Fee dari Swasta
BACA JUGA:Bocor! Video Dugaan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Banyuasin Tak Kena Efisiensi, Kok Bisa?
‘’Kami menyikapi ini merupakan aspirasi dari serikat buruh dari berbagai PT di Ogan Ilir. Kita akan cari informasi terlebih dahuku, alasan kenapa tidak adanya Dewan pengupahan di OI, terkait standar UMK dan regulasinya
Selanjutnya, komisi IV akan mengkomunikasikan hal ini kepada disnaker kabupaten. Mencari jalan keluar bersama dalam memecahkan kendala tersebut. Setelah itu, jika belum menemukan titik temu, barulah bersama-sama ke disnaker provinsi untuk mempertanyakan hal ini.
"Jadi biar jelas, apa masalah atau kendalanya. Kalau memang terkendala regulasi atau hal lain bisa dicari tau kejelasannya," pungkasnya. (dik)