Cik Ujang Turun Langsung Sampaikan Permohonan

Rabu 05 Apr 2023 - 00:03 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

PALEMBANG - Setelah Senin lalu (3/4) beberapa Dewan Pimpinan Cabang (DPC ) Partai Demokrat kabupaten/kota se-Sumsel menyambangi Pengadilan Negeri di wilayahnya, Selasa kemarin (4/4), giliran DPD Partai Demokrat Sumsel dan DPC Demokrat Kota Palembang, yang menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Ahmad Yani, Plaju Palembang.

Ketua DPD Demokrat Cik Ujang bersama Sekretaris Muchendi Mahzarekki turun langsung menyampaikan permohonan. Demikian juga yang dilakukan Ketua DPC Demokrat Kota Palembang Yudha Pratomo bersama jajarannya.  Kedatangan mereka tak lain untuk memberikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Kota Palembang.

"Kami hadir di pengadilan ini tidak lain untuk menyampaikan suatu pernyataan sikap bahwa kami DPC Partai Demokrat Palembang menyikapi upaya KSP (Kepala Staf Kepresidenan) Moeldoko yang mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Sehingga kami sebagai DPC Demokrat Palembang merespons dan menyatakan bahwa tetap solid dan satu komando di bawah kepemimpinan Bapak Agus Harimukti Yudhoyono (AHY)," jelas Yudha Pratomo.

Lebih lanjut, Rektor Universitas Sumatera Selatan ini mengatakan DPC Partai Demokrat Palembang menyatakan sikap tegak lurus dan satu arah dengan kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. "Perlu kami sampaikan bahwa KLB Sibolangit yang disampaikan 3 Maret 2023 yang lalu, tidak sesuai dengan hukum. Karena memang sesuai dengan SK Kemenkumham, disampaikan Menteri Jasona, melegalisasi Partai Demokrat kepengurusan Ketum AHY," ungkapnya.

Dengan adanya KLB Sibolangit dan upaya hukum yang telah dilakukan baik banding, semuanya ditolak. Dan terakhir ada pengajuan kembali. Kami menduga setelah melihat nofum yang ada. Sudah disampaikan pengadilan sebelumnya. Sehingga kami menolak KLB Moeldoko dan rekan-rekannya," kata Yudha.

Senada dijelaskan Ketua DPD Demokrat, Cik Ujang, kepada wartawan. Bahwasanya menyampaikan permohonan kepada PTUN Kota Palembang, untuk diteruskan ke Mahkamah Agung. Sehingga kepengurusan Ketum AHY akan tetap tegak lurus. "Ini diikuti seluruh DPD dan DPC se-Indonesia, hingga Senin mendatang (10/4), mendatang," sampainya.

 Dengan adanya KLB Deli Serdang kemarin, tercatat sudah dua kali dimenangkan Ketum AHY, kepengurusan yang sah. Sehingga ke depan Demokrat pimpinan AHY akan terus berjalan dengan lancar tanpa ada satu halangan. (Iol/)

Tags :
Kategori :

Terkait