SUMSEL – Sejumlah pengurus beberapa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat kabupaten/kota se Sumatera Selatan, kemarin (3/4) ramai-ramai mendatang Pengadilan Negeri (PN) di wilayahnya. Hal ini mereka lakukan sebagai bentuk perlawanan sekaligus menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui PN Kabupaten Kota se Indonesia atas gugatan atau peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Moeldoko yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi ST MSi MM mengatakan, penyampaian surat itu dilaksanakan serentak oleh DPD, DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia "Kami menyampaikan surat permohonan hukum dan keadilan yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA) RI melalui Ketua PN Lahat," tegas Fitrizal, Senin (3/4).Lanjutnya, bahwa pihaknya tetap terus tegak lurus dengan kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekjen DPP Partai Demokrat masa bhakti 2020-2025. "Itu sudah mutlak dan disahkan oleh Kemenkumham RI," ujarnya. BACA JUGA : 4 Mesin Harley Selundupan Pesanan Orang Jakarta
Hal senada juga ditegaskan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Prabumulih, Deni Victoria SH MSi. "Kami hadir di Pengadilan ini tidak lain untuk menyampaikan pernyataan sikap bahwa kami DPC Partai Demokrat Prabumulih bahwa kami satu komando dibawah kepemimpinan Bapak Agus Harimukti Yudhoyono (AHY)," jelasnya.Deni megaku sebelum ke PN, terlebih dahulu pihaknya mengikuti acara bersama Ketum AHY melalui zoom. Karena itu, kata dia, usai mengikuti zoom dan konferensi pers, pihaknya langsung mendatangi gedung PN Klas IIB Prabumulih. Ditambahkan Sekretaris DPC Partai Demokrat Prabumulih Wedi Saputra SE, bahwa kader Demokrat Prabumulih menolak keras upaya-upaya yang dilakukan oleh KSP Moeldoko dan kelompoknya. "Kami di sini di DPC Demokrat Prabumulih selalu solid bersama Ketum AHY selalu Ketua Umum Partai Demokrat yang sah," tegasnya. Di Kota Lubuklinggau, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Lubuklinggau, H Taufik Siswanto mengatakan sesuai arahan dari pusat DPD-DPC akan menyampaikan surat ke Pengadilan Negeri serentak pada Selasa 4 April 2023.
Menurut Taufik, PK yang dilakukan oleh KSP Moeldoko tidak ada landasan hukum. Bahkan tidak ada satupun tuntutan dari KLB yang dikabulkan selama ini. "Kalau Bahasa Ketum AHY skor sudah 16:0," tambahnya.Ditambahkannya, upaya PK yang dilakukan versi KSP Moeldoko, hanya karena tahun politik. Mungkin ada tujuan ingin menganggu partai Demokrat. "Kami dari DPC berharap, persolan yang saat ini terjadi, menjadi kekuatan Partai Demokrat, sehingga partai menjadi lebih kuat kedepan," pungkasnya.(gti/chy/lid)
Kategori :