Bongkar Mafia Tanah, Mantan BPN dan Direktur PT SMB Ditetapkan Tersangka

Kamis 06 Mar 2025 - 19:29 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Irwansyah

Berdasarkan bukti yang terkumpul, penyidik Kejari Muba merasa cukup yakin bahwa keduanya terlibat dalam dugaan praktik korupsi ini.

Sebagai hasilnya, mereka kini dijerat dengan Pasal 9 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Menghasilkan Uang Melalui Meta Facebook, Peluang Monetisasi Konten

BACA JUGA:Uang Mengalir dari HP! Ini Cara Mudah Dapat Penghasilan di Cashtree

Kejari Muba juga mengungkapkan bahwa dalam rangka menguatkan bukti, tim penyidik telah memeriksa 15 saksi yang memberikan informasi penting selama proses penyelidikan ini.

Kategori :