Bagian legal PT MPTM, Heriyanto SH, menegaskan satu dari dua truk tangki yang diamankan Polda Sumsel, bukanlah milik mereka. “Itu dipalsukan dengan mencatut nama perusahaan kami,” terangnya, kemarin (3/4).BACA JUGA : Merampok di Cilacap, Dua Warga OKUT Didor Namun yang satu lagi truk tangki yang ada di TKP, Heriyanto membenarkan itu truk tangki milik perusahaannya. “Tapi sopirnya kabur, dan itu tanpa instruksi dari kami,” tegas Heriyanto, saat di kantornya. Heriyanto menjelaskan, truk tangki PT MPTM seluruhnya bercat warna putih. Jika ada truk tangkibagian depan bercat biru, itu identik dengan mitra Pertamina.”Benar PT MPTM bergerak bidang jasa transportir solar industri, sudah sejak tiga tahun yang lalu,” katanya.
Hanya saja, PT MPTM bukan merupakan mitra Pertamina. Melainkan berdasarkan pesanan dari rekanan swasta. "Izin transportir kami langsung oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Baru diterbitkan tahun 2021, sampai 2026 nanti,” imbuhnya.Selaku transporter, pihaknya tidak diperkenankan untuk menjual dan membeli solar industri. “Melainkan hanya sebatas pengangkutan,” papar pria berkacamata itu.
Kata Heriyanyo, saat ini PT MPM memiliki sebanyak 12 armada truk tangki. Masing-masing dengan kapasitas 5 ribu liter, 10 ribu liter, dan 16 ribu liter. ”Solar industrinya kami ambil dari salah satu perusahaan niaga umum di Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Tujuan pengiriman seperti ke Lahat, paling jauh ke Jambi dan Lampung,” bebernya.Pada kesempatan kemarin, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rahmad Wibowo SIK, mengunjungi gudang pengoplosan BBM solar ilegal di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI. Pengungkapan berskala besar, yang terkuak beberapa lalu. Turut mendampinginya, Dirreskrimsus Kombes Pol Agung Marlianto, Dirintelkam Kombes Pol Iskandar F Sutisna, Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman, dan pejabat kepolisian lainnya. "Melihat lokasi penimbunan secara langsung. Lokasi penimbunan telah dipasang police line, dan penyitaan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel," singkat Jenderal Polisi Bintang 2 itu, siang kemarin. Tempat penampungan dan pengoplosan solar illegal itu, milik Ujang, warga Desa Lorok. Ada dua gudang, yang digerebek Subdit IV/Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis malam (30/3) hingga Jumat dini hari (31/3). Sebanyak 291,1 ton solar oplosan disita. Lima orang sebagai tersangka ditangkap. Mereka Arjan alias Ujang sebagai pemilik gudang sekaligus pengoplos solar. Ju (sopir tangki 5 ton), Fr (pengurus) serta dua orang sopir yang bertugas mengangkut BBM ilegal masing-masing berinisial Re dan Zi. Dari gudang pertama, ada 240,7 ton solar oplosan. Sedangkan gudang kedua 51 ton. Aktivitas kedua tempat itu, solar industri resmi dioplos minyak hasil penyulingan rakyat daerah Sungai Angit, Kabupaten Muba. Solar oplosan itu dijual ke perusahaan-perusahaan, dengan harga solar industri. Lokasi gudang itu, tidak jauh dari simpang tiga Desa Lorok. Berada di belakang dan samping perumahan warga. Gudang berpagar seng dan batako. Dalam gudang, terdapat 15 unit truk, 12 di antaranya tangki modifikasi berkapasitas 8 ton. Ada 2 truk tangki kapasitas 5 ton, dan 1 truk tronton kapasitas 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM). Polisi juga mengamankan 7 mesin pompa, 38 tandon kapasitas 3 ton. Terdiri dari 16 tandon berisi minyak sulingan, 22 tandon kosong. Lalu baby tank kapasitas 1 ton berisi minyak sulingan, 53 jeriken kapasitas 20 liter, 90 jeriken berisi cuka para. Selain itu ada pula tepung bleaching sebanyak 47 karung, dengan total seberat 1.175 kg. Yang menarik, dari kedua gudang itu polisi menemukan dua buku tabungan dengan nilai saldo yang fantastis. Yang atas nama Arjan alias Ujang senilai Rp6 miliar, atas nama OA saldo Rp11 miliar. Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PPATK. Guna menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dari bisnis BBM Ilegal tersebut.
“Jika terbukti uang itu dari hasil tindak pidana illegal drilling, kami akan menjerat para pelaku dengan UU TPPU,” katanya. Apalagi sampai saat ini, belum ada legalitas praktik illegal drilling dari Kementerian ESDM.Pengakuan tersangka Arjan alias Ujang, dalam seminggu gudang penyimpanan sekaligus produksi solar oplosan yang dikuasakan TM (buron) kepadanya itu mampu menangguk keuntungan sekitar Rp20 jutaan. "Kalau rata-rata per bulan bisa sampai Rp80 jutaan,” jelasnya.
Biasanya mereka mengambil solar yang asli dari beberapa perusahaan dan industri dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan pasaran. Lalu dicampur dengan minyak hasil sulingan dari Muba. “Biasanya dijual Rp10 ribu per liter," akunya.Sebelumnya, Area Manager Communication Relations & CSR Sumbagsel PT Pertamina Patra Niaga, Tjahyo Nikho Indrawan, menegaskan, PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM) bukan mitra Pertamina. “Bukan agen Pertamina,” singkatnya. (kms/dik/air)
Kategori :