
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Prabumulih berinisial SI ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak penipuan senilai Rp3,5 Milyar.
IS dilaporkan oleh Essy Meliyuni (37) warga Palembang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada 26 Agustus 2204 silam.
Laporan korban ditindaklanjuti penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan saksi-saksi.
Setelah seluruh bukti dirasa lengkap, penyidik melayangkan panggilan kepada terlapor IS tapi yang bersangkutan tak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA:Beli Motor Lewat Marketplace, Rasia Rugi Jutaan Rupiah Akibat Penipuan
BACA JUGA:Waspada Penipuan Lowongan Kerja KAI
Sampai akhirnya petugas Subdit III Jatanras Polda Sumsel meringkus oknum ASN tersebut pada Selasa (4/3/2025) .
Informasi perihal telah ditangkapnya IS ini terungkap setelah kuasa hukum pelapor Essy Meliyuni, Ade Rahma SH dikonfirmasi awak media, Rabu (5/3/2025) sore.
"Benar, kami mendapatkan informasi jika saat ini terlapor telah berhasil ditangkap oleh Jatanras Polda Sumsel Selasa kemarin. Semoga pelaku dapat bertanggungjawab dan mengembalikan kerugian dari klien kami yang jumlahnya terbilang cukup besar," ungkap Ade.
Ade tak lupa menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada penyidik Jatanras Polda Sumsel yang memproses laporan kliennya sekaligus meringkus terlapor IS.
Kronologis tindak penipuan dan penggelapan yang dialami oleh Essy Meliyuni ini bermula di tahun 2023 silam. Saat itu terlapor meminjam uang senilai Rp3,5 milyar kepada pelapor dengan alasan untuk dana talangan proyek PLN Prabumulih. Tak hanya meminjam, terlapor menjanjikan dari jumlah Rp3,5 milyar uang yang dipinjam itu pelapor dijanjikan akan dibayar lebih dan berjanji akan dibayarkan di bulan Juli 2024 silam.
BACA JUGA:10 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis dan 6 Tips Hindari Penipuan Online
BACA JUGA:Syamsuddin Jadi Korban Penipuan, Mobil Ditarik Pembeli Tanpa Bayaran
"Pelapor dihubungi oleh terlapor pada tahun 2023 dengan menyampaikan bahwa terlapor membutuhkan uang dana untuk talangan pembayaran PLN kota Prabumulih," ungkap Ade.
Terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada bulan Juli 2024 lalu.