Diupah Rp800 Ribu, Terancam Hukuman Mati

Rabu 11 Jan 2023 - 21:25 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Kurir 4,3 kg Sabu Menangisi Nasib

KAYUAGUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres OKI, memecahkan rekornya sendiri dalam pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Terbaru, berhasil disita sebanyak 4,3 kilogram (kg) dari kurir jaringan Kota Palembang-Kabupaten OKI.

Tersangkanya, Yopi (34), warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang, Kabupaten OKI. “Sebelumnya, Team Viper Satresnarkoba Polres OKI mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dari Palembang ke OKI, jelang pergantian tahun baru,” terang  Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK MH, Rabu (11/1).

Rupanya setelah diselidiki, pengiriman sabu tersebut diundur seminggu setelah tahun baru. Sampai akhirnya, Senin (9/1), sekitar pukul 19.15 WIB, dicurigai pengendara motor Revo tanpa pelat nopol, yang melintas di jalan raya Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang. “Dikejar dan diamankan, saat digeledah didapatilah barang bukti sabu terebut,” ulasnya.

Empat paket sabu kemasan teh Cina Guanyinwang itu, dibawa dalam tas ransel warna hitam. Awalnya tersangka Yopi mengaku tidak tahu, jika paket yang dibawanya itu berisi sabu. “Tapi kemudian mengaku, diupah Rp800 ribu untuk mengantarkan paket sabu itu,” terang Diliyanto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Najamudin SH, dan Kanit 2 Ipda Jamal.

Tersangka juga mengaku, diperintah mengambil dan mengantarkan paket sabu itu untuk Cik Mat, juga warga Desa Batu Ampar. Hanya saja saat didatangi rumahnya, Cik Mat sudah tidak berada lagi di rumahnya, sehingga ditetapkan DPO. “Sementara dari hasil tes urine tersangka ini (Yopi), positif menggunakan narkoba,” beber alumni Akpol 2001 itu.

Dari 4,3 kg sabu yang didapati dari tersangka Yopi ini, setidaknya berhasil menyelamatkan 12.900 jiwa dari bahaya narkoba. “Dia disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Diketahui, tersangka Yopi berprofesi montir. Polisi masih menyelidiki, apakah dia pernah terlihat tindak kejahatan lain. “Target tahun ini pihaknya akan terus maksimal melakukan perang terhadap narkoba. Alhamdulillah pengungkapan sabu 4,3kg ini, merupakan yang terbesar dua, saya menjabat Kapolres OKI," ucap Diliyanto.

Ditegaskannya, semua wilayah di OKI memiliki potensi peredaran narkoba, dan akan dilakukan tindakan hukum. Dilakukan secara maksimal bekerjasama dengan pemerintah, tokoh masyarakat dan masyarakat langsung. “Kalau memang warga mendapat informasi ada peredaran narkoba di desanya bisa melapor ke Satnarkoba Polres OKI,” imbaunya.

“Tantangan terbesar dalam memberantas peredaran narkoba ini, karena wilayah OKI  yang luas. Seperti perairan, ini tantangan untuk memberikan pelayanan dan memberantas peredaran narkoba di OKI,” ucapnya.

Sementara itu tersangka Yopi, tidak bersedia diwawancara awak media usai dirilis di Mapolres OKI, kemarin. Dia hanya terlihat menyeka air matanya, di balik sebo yang dikenakannya. Dia menangis, menyesali nasibnya terancam hukuman mati, saat igelandang masuk ke Sel Tahanan Polres OKI. Sementara, dia hanya mendapatkan upah Rp800 ribu yang sudah diterimanya dari Cik Mat.

Di Kabupaten Banyuasin, Hadi Johan (32), warga Taja Raya, Kecamatan Betung, dibekuk Satresnarkoba Polres Banyuasin, Senin (9/1), sekitar pukul 16.00 WIB. Darinya didapati 4 paket sedang sabu, bruto 303,78 gram.

Berikut didapati 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 1 sekop plastik dari pipet, 1 tas ransel, 1 tatakan dispenser, 1 lakban dan 1 unit handphone. “Tersangka digerebek di sebuah kontrakan, jalan pasar pagi Betung,” terang Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK, kemarin.

Paket sabu dan peralatannya itu, disimpan dalam tas ransel. “Sabu itu diduga berasal dari Aceh, dan akan diedarkan di Banyuasin dan sekitarnya, " duga Imam, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Junardi.

Dengan jumlah barang bukti 303 gram sabu itu, sekitar 3.030 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan bahaya narkotika . “Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati,” tegasnya. (uni/qda/air)

Tags :
Kategori :

Terkait