Kejari OKU Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senjata Api

Rabu 26 Feb 2025 - 14:26 WIB
Reporter : kholid
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Pasar Murah Ramadan di Kayuagung: Harga Sembako Disubsidi, PNS Dilarang Ikut Berbelanja!

Andri juga mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang bukti adalah benda yang berkaitan dengan tindak pidana, baik sebagai alat kejahatan maupun hasil dari kejahatan itu sendiri. 

Pemusnahan ini, katanya, bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan barang bukti oleh oknum tertentu.

Pemusnahan barang bukti ini merujuk pada Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa barang bukti dapat dikembalikan kepada pemiliknya, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan. 

"Pemusnahan ini dilakukan agar barang-barang berbahaya tersebut tidak lagi disalahgunakan," tegas Andri.

Bupati OKU Timur yang diwakili oleh Asisten I, Dwi Supriyatno MM, menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Kejari OKU Timur. 

BACA JUGA:BMKG Sebut Palembang Diguyur Hujan Ringan, Suhu Udara Rendah, dan Kelembaban Tinggi

BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Sidak Pasar Km 5, Pantau Harga Sembako Jelang Ramadhan 2025 di Palembang

"Pak Bupati tidak bisa hadir langsung karena sedang mengikuti kegiatan di Magelang. 

Namun, kami sangat mengapresiasi langkah Kejari OKU Timur dalam menegakkan hukum dan menjalankan tugas dengan profesional," ungkap Dwi.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu langkah nyata Kejaksaan dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan dan penegakan hukum di daerah. 

BACA JUGA:Bocor Gas LPG, Dua Rumah Panggung di Muba Ludes Dilalap Api dalam Sekejap, Ini Kejadiannya!

BACA JUGA:Polsek Tanjung Sakti Tangkap Empat Tersangka Saat Transaksi Ganja di Pondok Persawahan Lahat

Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Kejari OKU Timur untuk menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Kategori :