Selain itu, sejak September 2023 hingga 10 Januari 2024, Deliar Rizqon diketahui telah menerima lebih dari Rp 1,9 miliar terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 dan penyelesaian masalah norma kerja di perusahaan-perusahaan lainnya.
BACA JUGA:Jumat Keramat Milik Deliar, Dilantik Jadi Kepala Disnakertrans Sumsel, Kena OTT Kejari Palembang
Atas perbuatannya, Deliar Rizqon didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada Senin depan, 3 Maret, dengan agenda keberatan dari terdakwa.
Pihak kuasa hukum terdakwa, Nurmala, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan eksepsi terkait materi dakwaan.
BACA JUGA:Pj. Gubernur Sumsel Konfirmasi Kadisnakertrans Terjerat OTT, Dugaan Kasus Terkait Kewenangan K3
Selain itu, pengacara terdakwa juga mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan permohonan bantaran karena masalah kesehatan yang dialami oleh Deliar Rizqon.
Menurut Nurmala, Deliar saat ini dalam kondisi sakit, dengan kadar hemoglobin yang rendah dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit pada Maret mendatang.
Pihak pengacara menekankan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berjalan, dan akan menunggu keputusan serta pembuktian lebih lanjut dalam sidang.
Pengadilan pun memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menjalani perawatan medis jika diperlukan.