JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi pembahasan jelang Hari Raya Idul Fitri . Sebab itulah, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan edaran untuk THR wajib cair ini demi tertibnya penyaluran oleh perusahaan. Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh pada Perusahaan. Nah, SE yang terbit pada 27 Maret tersebut untuk para gubernur yang ada se-Indonesia. Nantinya akan sampai ke pengusaha-pengusaha.
BACA JUGA : THR non-PNS Telan Anggaran Rp12 MDalam edaran itu, Ida Fauziyah menyebut THR keagamaan merupakan kewajiban. Jadi, pengusaha harus memberikannya kepada pekerja/buruh. THR keagamaan, lanjut Ida, malah wajib bayar secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “THR keagamaan ini harus penuh, tidak boleh cicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ungkap Menaker. Ida melanjutkan, pemberian THR itu kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kategori :