Satpol PP Muratara Siapkan Tembak Bius untuk Atasi Kerbau Liar di Jalinsum

Senin 10 Feb 2025 - 16:45 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah
Satpol PP Muratara Siapkan Tembak Bius untuk Atasi Kerbau Liar di Jalinsum

Selain itu, Satpol PP Muratara juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Perda yang mengatur tentang hewan ternak, dan peringatan agar para pemilik tidak membiarkan hewan mereka berkeliaran. 

Untuk melanggar aturan ini, pemilik akan dikenakan denda, yakni Rp100.000 per hari untuk kerbau atau sapi, dan Rp50.000 per hari untuk kambing atau domba.

Kasat Pol PP Muratara, Sumaedi, menekankan bahwa penindakan ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

BACA JUGA:Inilah Proses Penerbitan SKTP yang Menjadi Dasar Pencairan Tunjangan Sertifikasi

BACA JUGA:Bolu Lemon Lembut, Dingin di Lidah, Pas Dinikmati Sambil Seruput Kopi

“Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam mengurus ternak mereka," ujarnya.

Kategori :