
Selain itu, Satpol PP Muratara juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Perda yang mengatur tentang hewan ternak, dan peringatan agar para pemilik tidak membiarkan hewan mereka berkeliaran.
Untuk melanggar aturan ini, pemilik akan dikenakan denda, yakni Rp100.000 per hari untuk kerbau atau sapi, dan Rp50.000 per hari untuk kambing atau domba.
Kasat Pol PP Muratara, Sumaedi, menekankan bahwa penindakan ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
BACA JUGA:Inilah Proses Penerbitan SKTP yang Menjadi Dasar Pencairan Tunjangan Sertifikasi
BACA JUGA:Bolu Lemon Lembut, Dingin di Lidah, Pas Dinikmati Sambil Seruput Kopi
“Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam mengurus ternak mereka," ujarnya.