5.000 Rumah di OKU Timur Tak Layak Huni, 2025 Dinas Perkim Usulkan 2.000 Bedah Rumah

Selasa 04 Feb 2025 - 15:53 WIB
Reporter : kholid
Editor : Rian Sumeks
5.000 Rumah di OKU Timur Tak Layak Huni, 2025 Dinas Perkim Usulkan 2.000 Bedah Rumah

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID – Ribuan warga di Kabupaten OKU Timur masih menghadapi permasalahan tempat tinggal yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), sekitar 5.000 rumah di wilayah tersebut dikategorikan sebagai hunian tidak layak.

Guna mengatasi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur melalui Dinas Perkim terus berupaya menghadirkan solusi dengan mengajukan program bedah rumah ke pemerintah pusat.

Pada tahun 2025, usulan bantuan bedah rumah ditingkatkan menjadi 2.000 unit, dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Alasan Mau Main MiChat, Remaja di Palembang Malah Diduga Gelapkan Ponsel Teman

BACA JUGA:Cara Seru Dapat Saldo DANA Gratis dari Maen Yo! Coba Sekarang dan Buktikan!

Dua Kali Lipat dari Tahun Sebelumnya

Kepala Dinas Perkim OKU Timur, H Danan Ahmad SE, mengungkapkan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat agar lebih layak dan nyaman.

“Jumlah rumah tidak layak huni di OKU Timur sebelumnya mencapai 12.000 unit. Namun, berkat program bedah rumah yang berjalan setiap tahun, jumlah tersebut terus berkurang secara bertahap,” ujar Danan, Selasa (4/2/2025).

Program bedah rumah ini tidak hanya berfokus pada renovasi fisik, tetapi juga memastikan setiap penerima manfaat memiliki tempat tinggal yang memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Upaya ini menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Tol Sungai Sumsel Siap Dibangun, Investasi Rp2 Triliun untuk Transportasi Batubara Lebih Efisien

BACA JUGA:Produksi Batubara Sumsel Tembus 100 Juta Ton per Tahun, Lahat & Muara Enim Dominasi

Proses Pengajuan dan Persyaratan

Proses pengajuan bantuan bedah rumah dimulai dari tingkat desa. Warga yang ingin mendapatkan bantuan diwajibkan mengajukan proposal melalui pemerintah desa sebelum diteruskan ke Dinas Perkim.

Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi calon penerima bantuan, antara lain:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Bukti kepemilikan tanah tempat hunian berada.
  3. Kondisi rumah yang sudah ada namun tidak layak huni.
  4. Kepemilikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bukti legalitas.
Kategori :