PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada hari rabu (29 Maret 2023) Kejaksaan Negeri Palembang khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kembali mendapatkan penghargaan kinerja dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang. Penghargaan tersebut di berikan atas bantuan hukum non litigasi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Palembang terkait temuan laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2022 pada beberapa pekerjaan di dinas PUPR kota Palembang tahun anggaran 2020 dan tahun 2023. Hal ini merupakan prestasi yang luar biasa, karena Tim Jaksa Pengacara Negara yang lebih dikenal dengan sebutan JPN Kembali berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 921.276.854,14 (sembilan ratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh empat koma empat belas rupiah).
BACA JUGA : Nah Loh, Wawako Palembang Tolak Israel Main di PalembangKepala Kejaksaan Negeri Palembang Johnny William Pardede, S.H., M.H. selaku Jaksa Pengacara Negara melalui Kasi Intel, Fandie Hasibuan S.H., M.H. mengatakan penghargaan yang diterima menambah deretan prestasi yang diraih oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Palembang Atas Keberhasilan yang dicapai oleh tim JPN Kejari Palembang tersebut "Maka dinas PUPR Kota Palembang pada tahun 2023 kembali mempercayakan meminta bantuan hukum non litigasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palembang terkait temuan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas beberapa pekerjaan didinas PUPR Kota Palembang Tahun Anggaran 2022 sebanyak 303 Surat Kuasa Khusus (SKK)," ujarnya. "Keberhasilan ini juga merupakan bentuk dukungan dan perhatian yang tinggi terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Sebagai bagian dari pemerintah, Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan masyarakat, serta menegakkan hukum dengan baik dan benar. "Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya. (Tin)