LUBUKLINGGAU - Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH mengatakan akan menindak lanjuti instruksi Kapolda Sumatera Selatan. Yakni terkait larangan orgen tunggal (OT) memutarkan musik remix dan musik dengan disc joki (DJ). Kapolres menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang melalukan hajatan. "Saya sudah perintahkan, Bhabinkamtibmas, personil Polsek maupun personil Polres untuk hadir memantau setiap hajatan," kata Kapolres, Rabu 11 Januari 2023.
Dijelaskan Kapolres bahwa pengawasan atau pelarangan hajatan memuta remix tersebut dilalukukan agar ada pesta-pesta bisa memicu joget-joget, yang memicu penyalahgunaan narkoba atau pun tawuran antar pemuda. Perwira melati dua ini juga menegaskan, bahwa yang dilarang tersebut bukan hajatannya, tapi pemutaran musik remix itu yang tidak dibolehkan."Musik remix kalau kita lihat, biasanya ada anak kecil anak kecil yang ikut pula memperagakan gaya orang orang dewasa, yang geleng-geleng kepala seperti habis mabuk inek," ujarnya.
Artinya apa, hal tersebut seperti mengajarkan hal-hal yang tidak benar terhadap anak. Sama halnya seperti lagu 'sikok bagi duo' itu juga mengkampanyekan hal-hal ajakan mengarah ke narkoba. "Jadi kita sama-sama mengajarkan kepada generasi penerus, dengan hal-hal yang positif saja," katanya.
Kemudian sebagai tindaklanjut, dari perintah Kapolda Sumsel, jika ada masyarakat yang ingin mengajukan izin keramaian, mengadakan acara hajatan dan sebagainya, maka tidak boleh menyetel lagu-lagu remix. "Hajatan memang tidak dilarang. Di Lubuklinggau sesuai aturan pemerintah kota itu hanya sampai pukul 00.00 WIB (12 malam)," katanya.(lid)
Kategori :