Akibat insiden tersebut, ia mengaku telah kehilangan satu buah HP merk Realme C55 dan mengalami luka lecet di lutut dan tangan. Ditaksir korban alami kerugian sebesar Rp 1.500.000.
Sementara motif kejahatan diduga karena Faktor Ekonomi, sasaran kejahatan barang berharga, dan modus operandi dengan cara mengambil atau merampas barang dengan kekerasan
Laporan tersebut diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan
Nomor: LP/B/229/1/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN. atas dugaan Pencurian Dengan Kekerasan (curas) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Ruko di Banyuasin Dibekuk Polisi, Aksi Viral di Media Sosial
BACA JUGA:Bravo! Unit 2 Jatanras Tangkap Pelaku Pencurian Modul Tower di 47 TKP, Ini Faktanya!
Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan pihaknya telah menerima laporan kehilangan dari Warga Negara Asing (WNA) yang berkuliah di Palembang.
"Akan kita serahkan ke satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," Tutupnya.