Pimpin Apel Polantas Jajaran Polda Sumsel, Arahan Irwasda: Bersikap Bijak di Era Digital

Senin 20 Jan 2025 - 22:44 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Edi Sumeks
Pimpin Apel Polantas Jajaran Polda Sumsel, Arahan Irwasda: Bersikap Bijak di Era Digital

Memberikan sanksi tegas bagi pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa kompromi atau diskriminasi. Memberikan pelayanan masyarakat dengan bantu pengendara yang membutuhkan, seperti memberikan informasi rute atau membantu kendaraan yang mogok. 

"Harus tanggap terhadap keluhan atau laporan masyarakat dengan ramah dan cepat," pintanya. Kemudian petugas juga diharuskan melakukan pencegahan pelanggaran dengan melakukan patroli rutin, untuk mencegah pelanggaran lalu lintas dan tindak kejahatan di jalan raya.

Memberikan sosialisasikan tentang pentingnya keselamatan berkendara kepada masyarakat, seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, dan mematuhi rambu lalu lintas. Kedisiplinan dan profesionalisme harus menjadi keseharian. 

BACA JUGA:Aksi Polantas Sahabat Masyarakat

BACA JUGA:Polantas Goes to School, Pencerahan ke Pelajar

Tepat waktu dalam melaksanakan tugas, menjaga sikap dan perilaku profesional saat berinteraksi dengan masyarakat serta patuhi ketentuan atau SOP yang berlaku. "Hindari tindakan yang dapat merusak citra kepolisian, seperti pungli atau perilaku kasar,” pintanya. 

Personel Polri juga agar selalu menjaga etika dan perilaku, bersikap profesional dan sopan, menghormati pengemudi dan pejalan kaki, tidak menerima suap atau gratifikasi. “Perilaku setiap manusia ada berbeda-beda. Jadi di sini memang dibutuhkan kesabaran,” pesannya dalam apel tersebut.

Dalam arahannya, dia meminta agar pelanggar itu dianggap sebagai keluarga, jangan sebagai musuh. “Sekali lagi, anggap sebagai adik-adik kita, anak-anak kita, keluarga kita semua. Supaya tidak ada emosi, karena terpancing. Karena begitu terpancing, di situlah permasalahan muncul,” pintanya lagi.

Personel lalu lintas yang ada di lapangan, diminta tetap terhubung dengan pusat kendali untuk melaporkan situasi dan menerima arahan lebih lanjut. Bekerja sama dengan petugas lain untuk menangani situasi darurat seperti kecelakaan atau bencana alam.

"Setelah bertugas, memiliki kewajiban membuat laporan kegiatan, melakukan evaluasi kinerja termasuk memberikan masukan untuk perbaikan," ucapnya. 

BACA JUGA:Ini Pengakuan Pria yang Viralkan Video Tilang di Pos Polantas Cinde

BACA JUGA:Berulang Temuan Narkoba, Kapolda Sumsel Minta DA Club 41 Ditutup Permanen, Sudah Surati Pj Wali Kota Palembang

Irwasda juga mencontohkan peelanggaran etik yang sering terjadi dan dilakukan oleh anggota lalu lintas yang tidak disiplin dan profesional dalam pelaksanaan tugas terhadap pengemudi.

"Seperti menerima suap atau gratifikasi dari pengemudi, menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, menggunakan bahasa kasar atau bersikap tidak sopan. Tidak memakai seragam dan peralatan keselamatan, agar tidak terjadi lagi," tukasnya.

Irwasda menekankan, di era digital sekarang ini, setiap tindakan dapat direkam dan menjadi viral di media sosial. Sehingga anggota agar bersikap bijak dalam menghadapi masyarakat yang mendokumentasikan tindakan personel.

"Serta dampak risiko yang tidak signifikan, pola maindset seperti ini sangat merugikan organisasi, dimana pada akhirnya risiko yang diabaikan akan benar–benar terjadi sehingga berimplikasi dalam wujud permasalahan nyata bagi Polri," ulasnya.

Kategori :