Tahun 2025, Apa yang Membedakan Gaji PNS dan PPPK? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Rabu 15 Jan 2025 - 08:01 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

 

- Golongan IV:

  - IV.a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

  - IV.b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

  - IV.c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

  - IV.d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

  - IV.e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

BACA JUGA:Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu, Apa yang Perlu Diketahui?

BACA JUGA:Rincian Tunjangan Guru Sertifikasi PNS & PPPK Setiap Bulan, Selain TPG dan Gaji Pokok

Gaji PPPK

Gaji PPPK, terutama untuk guru dan tenaga teknis, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024, yang merupakan penyempurnaan dari Perpres No. 98 Tahun 2020. 

Perpres ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan PPPK dan mendukung transformasi ekonomi nasional.

Berikut rincian kenaikan gaji PPPK dengan persentase kenaikan 8%:

- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

Kategori :