Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Prabumulih

Senin 13 Jan 2025 - 19:01 WIB
Reporter : dian
Editor : Irwansyah
Residivis  Narkoba Kembali Ditangkap di Prabumulih

Prabumulih, SUMATERAEKSPRES.ID – Meskipun sudah tiga kali dipenjara karena kasus penyalahgunaan narkotika, Sudirman bin Yatiman tidak menunjukkan tanda-tanda jerah.

Residivis ini kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Prabumulih pada Sabtu malam, 11 Januari 2025, sekitar pukul 21.15 WIB.

Penangkapan terjadi di depan sebuah bedeng di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Mantan Kepala Desa di Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:Wakil Menteri Dalam Negeri: Kasus Kadisnakertrans Sumsel Sebagai Pembelajaran untuk ASN

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan mendapat kabar bahwa Sudirman akan melakukan transaksi narkoba," ujar Eryadi saat pres rilis di Mapolres Prabumulih, Senin (13/1).

BACA JUGA:Samsat Prabumulih Capai Realisasi Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Melebihi Target

BACA JUGA:Oknum Polisi Polres Prabumulih Diduga Aniaya Pengendara Motor, Kasus Berakhir Damai

Setelah mendapat informasi yang akurat, tim polisi melakukan penggerebekan. Dalam penangkapan tersebut, mereka berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 9 paket narkotika jenis sabu yang dibuang oleh Sudirman saat akan ditangkap.

Sebagian paket ditemukan di sekitar lokasi penangkapan, sementara sisanya ditemukan di dalam bedeng tempat Sudirman tinggal.

"Barang bukti yang diamankan antara lain 7 paket sabu, alat hisap sabu (bong), serta uang tunai Rp100 ribu. Narkotika tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 52 jiwa manusia," lanjutnya.

BACA JUGA:Dukungan untuk Generasi Emas, Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Dimulai di MLM

BACA JUGA:Hari Pertama Penjaringan, Agus Hasan Daftar Jadi Kandidat Ketua KONI OKI

Sudirman yang merupakan residivis kasus pencurian tahun 2007 dan 2010, serta narkoba pada 2017, mengaku bahwa barang bukti yang disita, seperti alat hisap dan plastik klip, merupakan milik seorang pelaku lain bernama Kong (DPO).

Kategori :