Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Prabumulih

Senin 13 Jan 2025 - 19:01 WIB
Reporter : dian
Editor : Irwansyah

Sementara itu, 9 paket sabu yang diamankan adalah titipan Kong yang rencananya akan dijual oleh Sudirman dengan keuntungan Rp100 ribu.

BACA JUGA: Daya Tahan Super! POCO X7 Series Hadir dengan Teknologi HyperCharge 90W

BACA JUGA:Perbedaan Tunjangan Sertifikasi PNS dan PPPK, Apa yang Harus Diketahui?

Atas perbuatannya, Sudirman dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kategori :