" Selain itu, pedagang petasan nanti menjadi target kami juga. Terlebih lagi, bila mereka tetap bersikeras dagang petasan tadi. Yang juga tidak kalah penting lagi, kesadaran dari kalangan masyarakat terutama orang tua untuk mengawasi aktivitas anak--anak saat Ramadan terutama di waktu malam. Diharapkan dengan sinergi seperti ini, memberikan dampak yang besar bagi masyarakat, terutama mereka yang beribadah," terangnya.Adapun untuk sanksi, dikatakan Ngajib mulai dari teguran lisan dan hingga akhirnya sanksi pidana. Belum lagi, bila hal tersebut menjadi pemicu aksi kekerasan hingga kebakaran. Oleh karena itu, dirinya berharap semuanya bisa menjadi motor dan bergerak agar kegiatan bermain petasan terutama di bulan Ramadan bisa berkurang dan hilang.
" Untuk pertama mungkin imbauan dan peringatan lisan, namun kalau hal ini dilakukan berulang, pasti ada sanksi yang lebih tegas. Terlebih bila ini menjadi pemicu terjadi tawuran ataupun kebakaran yang menimbulkan luka atau korban jiwa, maka nantinya ini bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 187 KUHP. Bahkan ancaman hukumannya juga tidak main-main," tegasnya.Kapolsek Kertapati, AKP Alfredo yang dibincangi oleh koran ini juga melarang beemain petasan. Apalagi hal ini, diakuinya bisa memicu terjadi tawuran antar kelompok, kampung hingga antar remaja. Selain itu juga, dirinya juga menghimbau ke semua pihak untuk tidak banyak untuk lakukan aktifitas terutama di malam hari dan tidak keluar rumah bila tidak ada yang penting atau keperluan tadi. " Hal ini kita larang, karena berpotensi menimbulkan keributan dan tawuran. Di samping itu, bila memang tidak ada yang mendesak dan kepentingan, akan lebih baik tetap berada di rumah atau tempat ibadah untuk berzikir, tadarus Alquran dan sebagainya. Karena itu, bila masih ditemukan apalagi ada juga konvoi atau kumpul-kumpul pastinya akan kita tindak tegas. Untuk itu, razia dan patroli hunting akan terus kami lakukan," pungkasnya. (afi/lia)
Kategori :