Guru harus mengajar di kelas yang jumlah siswanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Aturan Baru Penerbitan NRG, Ini Jadwal Terbit dan Syarat Agar Muncul di INFOGTK
BACA JUGA:Informasi Penerbitan NRG 2025 dari Kemendikdasmen, Catat Waktu dan Syaratnya
8. Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain
Guru penerima tunjangan tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Guru yang memenuhi semua kriteria ini berhak menerima tunjangan sertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok.
BACA JUGA:Begini Cara Mengecek Apakah NRG Sudah Keluar Atau Belum, Harus Gercep Biar TPG Cepat Cair
Gaji pokok ASN berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp2.522.600 - Rp2.901.400
- Golongan II: Rp3.643.400 - Rp4.125.600
- Golongan III: Rp4.575.200 - Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp5.399.900 - Rp6.323.200
Pemerintah telah menetapkan pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan setiap triwulan, dengan pencairan pertama dimulai pada April 2025.
Dengan informasi ini, diharapkan para guru dapat mempersiapkan diri dan memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan untuk menikmati tunjangan sertifikasi yang disediakan pemerintah.
TONTON VIDEO: