SMK Aisyiyah Insan Utama Prabumulih Dibobol Maling, Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis 09 Jan 2025 - 16:53 WIB
Reporter : dian
Editor : Irwansyah

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.

Kategori :