Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion

Rabu 08 Jan 2025 - 22:01 WIB
Reporter : Neni
Editor : Edi Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menyambut Tahun Baru 2025 PT Pegadaian mendapat kado spesial berupa izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan Nomor Surat S-325/PL.02/2024 tersebut, pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas. 

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik peraturan OJK tersebut. Sudah dua tahun terakhir Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut. ‘’Ini sebuah pencapaian, pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bulion di Indonesia,’’ ujarnya.

Sudah 123 tahun pegadaian hadir di tengah masyarakat dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai. ‘’Gadai sebagai core business, 90 persen masih didominasi gadai emas,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Sektor PPDP Indonesia: Aset Asuransi dan Dana Pensiun Melonjak, OJK Terus Jaga Keamanan!

BACA JUGA:OJK Terbitkan 2 POJK Baru untuk Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi Pelaporan di Industri Jasa Keuangan

Hingga November menghasilkan omzet sebanyakRp230 T, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton. Lalu  saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton. ‘’Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. Insya Allah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” ujar Damar. 

Langkah Pegadaian ini menjawab pernyataan dari Menteri BUMN RI, Erick Thohir tentang pembentukan Bank Emas sebagai salah satu langkah mendorong peningkatan hilirisasi. Erick berharap agar perusahaan BUMN segera bersinergi agar Indonesia memiliki Bullion Bank, salah satunya PT Pegadaian. 

Bahkan Erick menambahkan pentingnya Bullion Bank akan semakin meliterasi masyarakat terhadap investasi emas. Sementara itu, Pegadaian menjadi salah satu jasa keuangan yang memiliki layanan investasi emas, salah satunya Tabungan Emas Pegadaian. “Kalau sudah ada Bullion Bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian, bank syariah, kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas,” ujar Erick. 

 

Kategori :