Antonius menambahkan, terdapat 13 dokumen yang wajib disertakan dalam pengajuan tersebut.
Beberapa di antaranya meliputi putusan dan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dari KPU, dokumen penetapan pasangan calon terpilih, serta surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon dari DPRD OKI.
Setelah menerima penetapan resmi dari KPU, DPRD OKI akan menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Pengumuman ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses administrasi pengajuan ke Kemendagri.
Dengan tahapan ini, masyarakat OKI diharapkan tetap bersabar menunggu pelantikan resmi yang akan segera dilakukan sesuai ketentuan.
Kategori :