BACA JUGA:Bimbing Siswa Agar Tak Salah Pilih Jurusan Perguruan Tinggi, sekolah Gelar Tryout dan Latihan Soal
Besaran Tunjangan Sertifikasi Berdasarkan Golongan
Besaran tunjangan guru ASN dihitung berdasarkan gaji pokok sesuai golongan. Berikut rincian lengkapnya berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
- Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
- Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
BACA JUGA: 2025 Sudah Tiba, Ini Aturan Seragam Guru PNS dan PPPK yang Wajib Dipatuhi
BACA JUGA:Inilah 149 Perguruan Tinggi Akreditasi Unggul Indonesia di Tahun Baru 2025
- Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan Guru PPPK dan Non-ASN
Guru berstatus PPPK akan menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok, sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Untuk guru Non-ASN yang memiliki SK Inpassing, tunjangan yang diterima akan sama dengan gaji pokok ASN dalam golongan yang sesuai.
Sementara itu, guru Non-ASN tanpa SK Inpassing akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan. Jika SK Inpassing terbit di tahun berjalan, besaran tunjangan akan menyesuaikan dengan SK tersebut.
BACA JUGA:Jurusan Keperawatan di Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia: Panduan untuk Calon Mahasiswa