Tabel Gaji PNS Golongan I-IV untuk Januari 2025 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 Disetujui Pemerintah

Kamis 26 Dec 2024 - 17:36 WIB
Reporter : Irwansyah
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan peraturan terbaru mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku pada Januari 2025.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat rincian gaji yang akan diterima oleh PNS golongan I hingga IV pada Januari 2025.

Gaji yang tercantum dalam PP ini mencakup kisaran nominal yang cukup signifikan, yang mencerminkan berbagai tingkat jabatan dan golongan.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang besaran gaji PNS pada tahun mendatang, berikut adalah rincian lengkapnya.

BACA JUGA:Tabel Gaji PNS dan PPPK yang Berlaku Pada 2025

BACA JUGA:Perbedaan Potongan Gaji PNS dan PPPK Pada 2025 Mendatang

Tabel Gaji PNS Golongan I-IV Januari 2025

Golongan I

-    Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

-    Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

-    Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

-    Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

-    IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

-    IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

-    IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

-    IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Kategori :