SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan peraturan terbaru mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku pada Januari 2025.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat rincian gaji yang akan diterima oleh PNS golongan I hingga IV pada Januari 2025.
Gaji yang tercantum dalam PP ini mencakup kisaran nominal yang cukup signifikan, yang mencerminkan berbagai tingkat jabatan dan golongan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang besaran gaji PNS pada tahun mendatang, berikut adalah rincian lengkapnya.
BACA JUGA:Tabel Gaji PNS dan PPPK yang Berlaku Pada 2025
BACA JUGA:Perbedaan Potongan Gaji PNS dan PPPK Pada 2025 Mendatang
Tabel Gaji PNS Golongan I-IV Januari 2025
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600