Tabel Gaji PNS Golongan I-IV untuk Januari 2025 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 Disetujui Pemerintah

Kamis 26 Dec 2024 - 17:36 WIB
Reporter : Irwansyah
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Pada 2025

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, 2025 Prabowo Pastikan Kenaikan Gaji Guru ASN

Golongan III

-    IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

-    IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

-    IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

-    IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

-    IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

-    IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

-    IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

-    IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

-    IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

BACA JUGA:Pengumuman Kenaikan Gaji pada Hari Guru Nasional, Berikut Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

BACA JUGA:Gaji PNS atau BUMN, Pilih Mana yang Lebih Menguntungkan? Simak Perbandingan Lengkapnya!

Gaji PNS untuk golongan I-IV ini berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, tergantung pada golongan dan jabatan yang diemban.

Meski nominalnya tetap sama dengan gaji tahun 2024, keputusan ini tetap penting bagi para pegawai negeri yang menjadi perhatian pemerintah.

Kategori :