JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan bahwa seluruh pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, tetap beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 yang baru-baru ini diterbitkan.
"Walaupun libur Nataru, kami mengimbau semua instansi pemerintah untuk tetap melaksanakan pelayanan publik. Jika diperlukan, penyesuaian operasional dapat dilakukan, namun layanan utama harus tetap berjalan," ujar Rini dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
BACA JUGA:Siapkan Kado Natal, Salah Jadi Tumpuan
BACA JUGA:Pastikan Perayaan Natal Kondusif dan Aman, Forkopimda Sumsel Pantau Gereja di Palembang
Rini menegaskan bahwa sektor pelayanan dasar, seperti transportasi dan kesehatan, akan menjadi prioritas untuk terus beroperasi selama periode libur ini.
Ia juga meminta setiap pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa layanan esensial dapat diakses oleh masyarakat tanpa hambatan.
Koordinasi Antar Instansi untuk Pelayanan Efektif
Lebih lanjut, Rini mengimbau agar instansi pemerintah mengatur sistem cuti pegawai secara selektif, dengan prioritas bagi mereka yang merayakan Natal.
Hal ini bertujuan agar pegawai yang sedang libur tidak mengganggu jalannya layanan publik. Ia juga mengusulkan sistem kerja bergilir di berbagai instansi untuk menjaga kelancaran pelayanan masyarakat.
BACA JUGA:Ciri Diekspose, 3 Buronan Narkoba Masuk DPO Asal Sumsel Dirilis BNN
BACA JUGA:Tak Pantas Ditiru, Datangi Lokasi Tanah Sengketa Oknum Pama Ini Berucap Kasar ke Warga
"Penting bagi setiap instansi untuk mengatur sistem kerja secara bergilir. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal meskipun dalam libur panjang," tambahnya.
Aplikasi Lapor, Solusi Cepat bagi Pengaduan Masyarakat
Di sisi lain, Rini juga mengingatkan kepada masyarakat tentang keberadaan aplikasi Lapor, yang menjadi saluran pengaduan resmi bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan publik selama libur Nataru.
Aplikasi ini, yang dapat diakses di www.lapor.go.id, memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.