Kayuagung, SUMATERAEKSPRES.ID – Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa M. Zarub (51), warga Kompleks Tanjung Elok, Kelurahan Tanjung Raja, Ogan Ilir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin (23/12).
Dalam sidang tersebut, sebanyak 20 saksi meringankan dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.
Kuasa Hukum Zarub, Septiani, menjelaskan bahwa semua saksi yang dihadirkan merupakan pasien-pasien yang selama ini menerima pengobatan dari terdakwa.
BACA JUGA:Polres Lahat Lakukan Pemetaan Titik Rawan dan Persiapan Pengamanan Nataru 2024
BACA JUGA:Alfamart Dukung Kebijakan Pemkot Palembang Terkait Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai
“Mereka adalah pasien yang sering diobati dengan metode urut oleh terdakwa, dan mereka memberikan kesaksian sesuai pengalaman mereka selama mendapatkan pengobatan dari terdakwa,” ujarnya.
Kasus ini bermula setelah pelapor, Meri, yang mengaku pernah berobat ke rumah terdakwa pada 10 Juni 2023.
Namun, kasus baru dilaporkan pada 14 Oktober 2024, setelah terdakwa menerima surat pemanggilan dari Polres Ogan Ilir (OI). Zarub kemudian ditahan dan menjalani persidangan.
BACA JUGA:Kolaborasi BRI dan KAI Ciptakan Kemudahan Transaksi Digital di Loko Café dan Resto on Train
Septiani menyatakan bahwa banyak kejanggalan yang ditemukan dalam kasus ini, termasuk dugaan adanya rekayasa dan saksi fiktif.
Ia juga menilai bahwa minimnya alat bukti serta rekonstruksi yang terkesan hanya formalitas, memperkuat dugaan bahwa kasus ini dipaksakan.
“Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuduhan,” tegasnya.
BACA JUGA:Kurir Narkoba 13 Kg Terlepas dari Hukuman Mati, Dihukum 20 Tahun Penjara
BACA JUGA:Layanan Buka Malam, Anggaran APBD Lahat Ditargetkan Tuntas Tahun Depan