Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang mengelola program PPG.
Guru harus menyimpan sertifikat ini dengan baik sebagai syarat utama pencairan tunjangan.
BACA JUGA:Inilah Jumlah Peserta yang Dinyatakan Lulus UKPPPG Guru Tertentu
2. Memperbarui Data di Sistem Dapodik
Setelah dinyatakan lulus, guru wajib memperbarui data di Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Data yang perlu diperbarui meliputi Nomor Registrasi Guru (NRG), kualifikasi pendidikan, dan sertifikat yang telah diperoleh.
Pembaruan dilakukan melalui operator sekolah untuk memastikan kelengkapan data dalam pengajuan tunjangan.
3. Pengurusan Tunjangan Sertifikasi
Guru yang telah memperoleh sertifikat dapat mengajukan pencairan tunjangan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Dokumen yang diperlukan antara lain sertifikat pendidik dan SK pengangkatan.
BACA JUGA:Pengumuman UKPPPG Sebentar Lagi! Ini Ciri Peserta Tak Lulus PPG Piloting 3
BACA JUGA:Belum Pengumuman, Penguji Bocorkan Ada Peserta yang Tidak Lulus UKPPPG, Ini Ciri dan Penyebabnya
4. Aktivasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
Aktivasi ulang SKTP wajib dilakukan agar data guru sesuai dengan kualifikasi terbaru.
Proses ini dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan guna memastikan kelancaran pencairan tunjangan.
5. Pemantauan Validitas Data di Info GTK
Guru dianjurkan untuk secara rutin memeriksa validitas data melalui Info GTK.
BACA JUGA:Jelang Pengumuman Akhir Desember, Ini Jumlah Peserta yang Lulus dan Gagal UKPPPG Guru Tertentu
BACA JUGA:Pengumuman Hasil UKPPPG Berubah Jadi Tanggal 23 Desember, Ini Ciri Video yang Lulus UKin