Pengedar Narkoba Diringkus Polres Prabumulih, 18 Paket Sabu Disita

Minggu 22 Dec 2024 - 16:23 WIB
Reporter : dian
Editor : Irwansyah

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, Robal Nur Rohim (29), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Penangkapan ini terjadi pada Kamis malam (19/12) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Alipatan Gang Anal, Kelurahan Mangga Besar.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasatres Narkoba AKP Jonson, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba jenis sabu di daerah tersebut.

"Tim Opsnal yang dipimpin KBO Iptu Rudi Hartono langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," ungkapnya.

BACA JUGA:5 Alat Canggih Pendeteksi Tsunami: Sistem Peringatan Dini yang Menyelamatkan Nyawa, Sudah Tau?

BACA JUGA:Masa Depan Terjamin! Inilah 15 Jurusan Kuliah dengan Prospek Luar Biasa di Dunia Kerja

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu dengan total berat bruto 2,85 gram yang dibuang oleh tersangka di halaman rumah warga setempat.

Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial KI (DPO), yang ditugaskan untuk dijual.

Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Vivo warna hijau tosca dan uang sebesar Rp250 ribu

BACA JUGA:Tragis, Rombongan PKH Terlibat Kecelakaan Saat Menjemput Rezeki di Muratara

BACA JUGA:Polres Lahat Perketat Pengawasan Prostitusi Menjelang Tahun Baru 2025

. Robal dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan statusnya sebagai pengedar.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi