Sujianto, Pengedar Narkoba yang Kabur Lewat Jendela, Akhirnya Ditangkap di Musi Rawas

Sabtu 21 Dec 2024 - 14:38 WIB
Reporter : Izul
Editor : Rian Sumeks

MUSIRAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID – Sujianto (50), seorang pengedar narkotika jenis sabu, tak bisa menghindar dari hukum setelah berusaha kabur lewat jendela rumahnya.

Upaya pelarian itu berakhir saat Tim Eagle Squad Satnarkoba Polres Musi Rawas berhasil meringkusnya di Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (19/12) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan Sujianto, polisi menyita barang bukti berupa 102 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat 26,12 gram.

Barang haram tersebut ditemukan di sebuah kotak merah bermerek NUVO di kamar tersangka.

BACA JUGA:Penemuan Mayat Mr X di Depan Toko Jakarta Gegerkan Warga Prabumulih Barat, Ini Dugaan Penyebab Kematian!

BACA JUGA:Perjalanan Cinta Naruto: Wanita-Wanita yang Menyukainya dalam Serial Anime dan Manga Naruto

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP M. Romi SH, mengungkapkan bahwa meski tersangka berusaha melarikan diri melalui jendela, petugas telah bersiap di luar rumah.

“Tersangka sempat melawan dan berusaha kabur, namun akhirnya menyerah setelah dikunci oleh petugas menggunakan teknik bela diri Polri,” ungkap AKP Romi.

Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah Sujianto.

Setelah melakukan pengintaian, Tim Eagle Squad memastikan keberadaan tersangka dan langsung melancarkan operasi.

BACA JUGA:Perjalanan Cinta Naruto: Wanita-Wanita yang Menyukainya dalam Serial Anime dan Manga Naruto

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Siapkan Tim Urai dan Koordinasi Atasi Kemacetan di Jalintim Palembang Betung

Selain sabu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkoba. Sujianto kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya sangat berat, yakni minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta.

“Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP M. Romi Penangkapan Sujianto ini menambah deretan prestasi Polres Musi Rawas dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya.

Kategori :