Inilah Jumlah Honorer yang Dipastikan Lulus PPPK, Yang Gagal Otomatis jadi Part Time

Sabtu 21 Dec 2024 - 13:10 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

BACA JUGA:Inilah Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS dan PPPK pada Tahun 2025

Peluang Kelolosan yang Semakin Ketat

Menurut Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, jumlah formasi yang tersedia jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pelamar. 

Akibatnya, peluang untuk lolos seleksi, terutama bagi pelamar non-prioritas, menjadi lebih kecil. 

Seleksi PPPK tahun ini tidak menggunakan nilai ambang batas sebagai syarat kelulusan. Sebagai gantinya, peserta dinyatakan lulus berdasarkan peringkat terbaik. 

Aba Subagja menambahkan, "Tidak ada batas nilai minimum. Pelamar yang mendapatkan peringkat tertinggi akan dinyatakan lulus."

Keuntungan Kategori Prioritas

Kategori P1 dan Eks-THK II memiliki peluang terbesar untuk lolos pada tahap pertama seleksi. 

Misalnya, jika sebuah instansi membuka 100 formasi dan jumlah pelamar dari kategori prioritas ini adalah 100 orang (masing-masing 50 dari P1 dan Eks-THK II), maka seluruh formasi akan terisi oleh mereka.

BACA JUGA:Harapan Guru Honorer Sumsel di Seleksi PPPK: Kemudahan dan Peluang di Tahap Kedua

BACA JUGA:PPPK Makin Sejahtera, Ini Daftar Tunjangan dan Besaran Gaji yang Berlaku Hingga 2025

Namun, bagi wilayah seperti Kabupaten Bandung, sebanyak 4.570 peserta atau sekitar 75% dari total pelamar dipastikan gagal karena kuota formasi tidak mencukupi.

Alternatif Bagi Peserta yang Tidak Lolos

Untuk peserta yang tidak lolos meskipun memiliki nilai seleksi yang tinggi, KemenPAN RB telah menyiapkan solusi berupa pengangkatan menjadi ASN paruh waktu. 

Status ini tetap sebagai PPPK dan mendapatkan NIP, tetapi dengan jam kerja lebih singkat, yaitu sekitar empat jam per hari, dibandingkan ASN penuh waktu yang bekerja delapan jam.

Syarat Pengangkatan ASN Paruh Waktu  

Kategori :