MUSI BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang pria asal Dusun I Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang beralih profesi menjadi bandar narkoba, berhasil ditangkap polisi.
Arbi (40), demikian nama pelaku, ditangkap pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 18.45 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muba di rumahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 108 paket sabu dengan berat bruto mencapai 23,22 gram.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Kerahkan 1.836 Personel untuk Amankan Nataru 2024-2025
Selain sabu, aparat juga menemukan 8 butir pil ekstasi berbentuk granat berwarna hijau dan 4 butir pil ekstasi serupa dengan berat bruto 5,83 gram.
Tak hanya itu, berbagai alat bukti lainnya juga diamankan, seperti dua plastik klip bening, tiga kantong plastik hitam, tiga ball plastik klip bening, satu sekop plastik, satu timbangan digital, satu toples plastik hijau, dan sebuah handphone OPPO A16.
BACA JUGA:HUT ke-6 Pertamina Hulu Rokan, Refleksi Capaian dan Komitmen untuk Masa Depan
BACA JUGA:Rahman Ilyansyah, Putra Prabumulih, Sambut Presiden Prabowo di Kairo dengan Antusias dan Kebanggaan
Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain, SH, menjelaskan bahwa penangkapan Arbi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku," ujarnya pada Jumat (20/12/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, Arbi tak bisa mengelak. Ia sendiri yang menunjukkan barang bukti kepada petugas yang datang ke rumahnya.
Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.