AKP Zanzibar Zulkarnain memastikan bahwa Arbi akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Semua barang bukti sudah diamankan," tegasnya.
BACA JUGA:Mitsubishi MMKI Cetak 1 Juta Produksi, Komitmen Tingkatkan TKDN dan Ekspansi Pasar Ekspor
Arbi mengungkapkan bahwa ia baru menjalani bisnis narkoba ini demi memenuhi kebutuhan hidup, mengingat penghasilannya sebagai petani tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Kategori :